Prinsip Syariah Tepatin
Tepatin.my.id dioperasikan oleh PT FIHLA INOVASI UTAMA. Komitmen kami adalah menyediakan platform yang adil, transparan, dan terbebas dari unsur Riba, Maysir (Judi), dan Gharar (Ketidakpastian) melalui pendekatan Sovereign Technology.
1. Akad Wakalah bil Ujrah (Perwakilan dengan Upah)
PT FIHLA INOVASI UTAMA melalui platform Tepatin bertindak sebagai wakil atau agen yang menyediakan infrastruktur digital (sistem escrow, pencatatan waktu, dan arbitrase). Atas jasa ini, kami mengenakan biaya layanan tetap (Flat Fee) di awal transaksi.
Mengapa ini halal? Kami tidak mengambil persentase (potongan) dari uang denda atau deposit Anda. Mengambil untung dari denda (kegagalan orang lain) bertentangan dengan syariah. Pendapatan kami murni dari jasa (Ujrah) penyediaan infrastruktur di awal.
2. Ta'widh vs Gharamah (Kompensasi vs Denda)
Dalam ekonomi syariah, denda keterlambatan pembayaran hutang uang (Gharamah) tidak boleh menjadi milik pemberi hutang (harus disedekahkan) karena termasuk Riba. Namun, kompensasi atas kerugian riil (Ta'widh) diperbolehkan.
Tepatin memosisikan sistem "Penalti" sebagai Ta'widh. Kami melarang keras penggunaan platform untuk pinjaman uang berbunga. Platform ini didesain untuk komitmen berbasis waktu/aktivitas (contoh: keterlambatan mengembalikan barang sewaan, atau telat menghadiri meeting bisnis) di mana pihak yang dirugikan kehilangan biaya peluang (Opportunity Cost).
3. Bebas Maysir (Judi & Taruhan)
Maysir adalah kondisi di mana satu pihak mendapat untung tanpa adanya kerugian riil atau pertukaran nilai.
Kami secara eksplisit di dalam Syarat & Ketentuan (ToS) melarang penggunaan Tepatin untuk taruhan spekulatif (contoh: menebak skor pertandingan). Pengguna memikul tanggung jawab moral (Ba'i al-Inah) untuk memastikan bahwa nominal deposit dan denda yang mereka tetapkan mencerminkan nilai kerugian riil, bukan sekadar tebak-tebakan.
Kesimpulan
Infrastruktur kode Tepatin telah diaudit untuk memastikan bahwa platform tidak mendapatkan keuntungan finansial dari penderitaan/denda pengguna. Seluruh eksekusi dana adalah hak milik Promisor dan Promisee secara transparan. Tepatin hanyalah fasilitas untuk menjunjung tinggi integritas.