DOKTRIN INSTITUSIONAL
Tepatin dikembangkan di bawah naungan PT FIHLA INOVASI UTAMA sebagai bagian dari inisiatif Fihla Sovereign Infrastructure (FSI). Kami beroperasi dengan prinsip "Trust in Code, Not in Words", di mana setiap interaksi dalam platform ini diatur oleh logika sistem yang deterministik untuk mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan reliabilitas komitmen digital.
DEFINISI
Platform: Tepatin.my.id beserta seluruh API, antarmuka, dan sistem pendukungnya.
Protokol: Sebuah perjanjian digital yang dibuat melalui Platform, terdiri dari satu Promisor dan satu Promisee, dilengkapi dengan deposit escrow dan batas waktu yang telah disepakati.
Promisor: Pihak yang membuat janji dan menyetorkan deposit escrow.
Promisee: Pihak yang menerima janji dan berhak atas ganti rugi keterlambatan jika Promisor gagal memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Deposit Escrow: Dana yang disetor oleh Promisor ke rekening penampungan Platform sebagai jaminan pelaksanaan Protokol.
Penalti Keterlambatan: Kompensasi finansial yang dihitung secara otomatis berdasarkan durasi keterlambatan dikali tarif yang disepakati saat pembuatan Protokol.
Bukti Penyelesaian (Evidence): Dokumen, tautan, atau keterangan yang diajukan Promisor sebagai klaim bahwa kewajibannya telah dipenuhi.
Sengketa (Dispute): Keberatan formal yang diajukan Promisee atas keabsahan Bukti Penyelesaian yang disubmit Promisor.
Biaya Sengketa (Dispute Fee): Deposit refundable sebesar Rp5.000 yang wajib dibayar Promisee untuk mengaktifkan mekanisme Sengketa.
STATUS DANA ESCROW
Dana yang disetorkan Promisor berstatus sebagai titipan (escrow) yang dikelola oleh Platform atas nama kedua belah pihak. Dana ini bukan merupakan pendapatan Platform dan tidak dapat digunakan untuk keperluan operasional Platform selama Protokol masih aktif.
Platform bertindak sebagai agen penampung netral, bukan sebagai pihak dalam perjanjian antara Promisor dan Promisee. Platform tidak bertanggung jawab atas isi atau keabsahan janji yang dibuat.
Pencairan dana dilakukan secara manual oleh Admin Platform ke rekening bank yang telah didaftarkan oleh masing-masing pihak dalam profil protokol mereka. Pencairan akan diproses setelah salah satu dari kondisi berikut terpenuhi: (a) Promisee menyetujui Bukti Penyelesaian secara eksplisit; (b) 24 jam berlalu sejak Bukti Penyelesaian disubmit tanpa ada respons dari Promisee (auto-settlement); (c) Admin Platform menetapkan keputusan akhir dalam mekanisme Sengketa atau Deadlock.
Platform mengenakan biaya layanan (platform fee) tetap sebesar Rp 19.500 untuk setiap Protokol yang dibuat. Biaya ini dibayarkan di muka bersamaan dengan penyetoran Deposit Escrow. Platform tidak memotong persentase apa pun dari denda maupun deposit Anda.
Pencairan manual diproses dalam waktu 1-3 hari kerja setelah status protokol berubah menjadi SELESAI (COMPLETED). Platform tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh kesalahan input nomor rekening atau gangguan pada sistem perbankan.
MEKANISME PENALTI KETERLAMBATAN
Penalti keterlambatan adalah kompensasi waktu yang bersifat pre-agreed — artinya besaran tarif per menit telah disepakati kedua belah pihak pada saat Protokol dibuat, bukan ditetapkan secara sepihak oleh Platform.
Perhitungan penalti dimulai secara otomatis pada detik pertama setelah tenggat waktu (deadline) terlampaui, dan berjalan terus-menerus hingga Promisor mengirimkan Bukti Penyelesaian. Pengiriman Bukti adalah satu-satunya tindakan yang membekukan (freeze) penghitung penalti.
Timestamp pembekuan dicatat oleh server Platform pada saat API menerima permintaan pengiriman Bukti. Timestamp ini bersifat immutable — tidak dapat diubah, diperdebatkan, atau disesuaikan setelah tercatat. Waktu di perangkat Promisor tidak relevan untuk perhitungan ini.
Total penalti yang menjadi hak Promisee adalah: (submitted_at − deadline) × penalty_rate_per_menit, dikurangi biaya arbitrase sebesar 5%.
Batas Maksimal Penalti (Penalty Cap): Total akumulasi penalti keterlambatan dibatasi maksimal sebesar 100% dari nilai Deposit Escrow (setelah dikurangi biaya layanan platform). Sistem tidak akan memotong dana melebihi jumlah deposit yang tersedia dalam escrow.
Ketentuan Deadlock: Jika akumulasi penalti telah mencapai 100% dari nilai deposit dan Promisor belum menyerahkan Bukti Penyelesaian, Admin Platform berhak menutup Protokol secara sepihak (Force Settle) dan mencairkan seluruh dana yang tersisa kepada Promisee tanpa memerlukan persetujuan lebih lanjut dari Promisor.
Promisor menyatakan memahami dan menyetujui mekanisme ini pada saat mencentang kotak persetujuan sebelum membayar deposit. Tidak ada mekanisme banding atas besaran penalti yang telah terhitung secara otomatis atau tindakan Force Settle pada kondisi Deadlock.
MEKANISME SENGKETA (DISPUTE)
Promisee berhak mengajukan Sengketa jika menilai Bukti Penyelesaian yang disubmit Promisor tidak sah, palsu, tidak relevan, atau tidak membuktikan pemenuhan kewajiban yang diperjanjikan.
Untuk mengaktifkan Sengketa, Promisee wajib membayar Biaya Sengketa sebesar Rp5.000. Pembayaran ini berfungsi sebagai filter anti-spam untuk mencegah pengajuan sengketa yang tidak berdasar.
Selama Sengketa aktif, seluruh dana dalam escrow dibekukan dan tidak ada pencairan yang dapat dilakukan oleh pihak manapun.
Admin Platform akan meninjau Bukti Penyelesaian dan alasan Sengketa, kemudian menetapkan keputusan dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Keputusan Admin bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak.
Jika Sengketa terbukti valid (Admin memenangkan Promisee): Biaya Sengketa dikembalikan penuh kepada Promisee. Penghitung penalti dilanjutkan dari timestamp submitted_at original. Dana escrow dicairkan sesuai perhitungan penalti final.
Jika Sengketa tidak terbukti (Admin memenangkan Promisor): Biaya Sengketa menjadi pendapatan Platform dan tidak dikembalikan. Protokol diselesaikan sesuai kalkulasi saat Bukti disubmit (tanpa tambahan penalti). Promisor menerima pembayaran sesuai ketentuan normal.
LARANGAN PENGGUNAAN
- Menggunakan Platform untuk perjudian, taruhan (Maysir), atau kontrak spekulatif di mana salah satu pihak mendapatkan keuntungan finansial tanpa adanya kerugian nyata atau pertukaran jasa/nilai yang sah yang mendasarinya.
- Menggunakan Platform untuk memformalkan pinjaman uang di mana penalti keterlambatan berfungsi sebagai bunga (Riba). Platform ini hanya diperuntukkan bagi komitmen berbasis aktivitas, penyelesaian tugas, atau pengembalian barang.
- Membuat Protokol fiktif atau rekayasa antara pihak yang sama (self-dealing) untuk tujuan pencucian uang atau manipulasi sistem escrow.
- Mengajukan Bukti Penyelesaian yang diketahui palsu atau menyesatkan.
- Menggunakan nomor WhatsApp pihak lain tanpa izin sebagai Promisee.
- Membuat lebih dari 10 Protokol aktif secara bersamaan tanpa persetujuan tertulis dari Platform.
- Melakukan rekayasa teknis (reverse engineering, injection, scraping) terhadap sistem Platform.
BATASAN TANGGUNG JAWAB
Platform tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari ketidakmampuan Promisor memenuhi janjinya di luar konteks finansial yang diatur dalam Protokol (kerugian immaterial, reputasi, dll.).
Platform tidak menjamin bahwa WhatsApp Gateway (Fonnte) akan berhasil mengirimkan notifikasi dalam setiap keadaan. Kegagalan pengiriman WA bukan alasan yang sah untuk membatalkan atau memperpanjang tenggat waktu.
Total tanggung jawab finansial Platform kepada satu pengguna dalam satu Protokol tidak melebihi nilai deposit yang ditahan dalam Protokol tersebut. Setelah dana dalam escrow dicairkan (baik sebagian maupun seluruhnya) sesuai aturan Platform, keterlibatan dan tanggung jawab Tepatin atas Protokol tersebut dinyatakan berakhir sepenuhnya. Perselisihan lanjutan mengenai nilai di luar deposit harus diselesaikan secara pribadi antar pihak.
FINALITAS KEPUTUSAN ADMIN
Dalam hal Sengketa aktif (status DISPUTED), Admin memiliki otoritas eksklusif dan final untuk mengevaluasi Bukti Penyelesaian yang diajukan dan dasar keberatan yang disampaikan oleh Promisee. Proses evaluasi Admin dilakukan dengan iktikad baik berdasarkan informasi yang tersedia di dalam Platform pada saat peninjauan dilakukan. Admin tidak terikat oleh aturan pembuktian formal yang berlaku dalam pengadilan perdata di Indonesia.
Dengan menggunakan Platform dan menginisiasi atau berpartisipasi dalam Sengketa, baik Promisor maupun Promisee setuju secara tidak dapat ditarik kembali bahwa keputusan Admin adalah final, konklusif, dan mengikat kedua belah pihak. Keputusan tersebut berlaku seketika setelah dicatat dalam sistem. Tidak ada mekanisme banding, keberatan, atau peninjauan kembali di dalam Platform setelah keputusan ditetapkan.
Kedua belah pihak secara tegas melepaskan hak apa pun untuk menyanggah keputusan Admin melalui mekanisme internal platform apa pun. Pelepasan hak ini tidak memengaruhi hak masing-masing pihak untuk mencari upaya hukum melalui pengadilan perdata Indonesia, namun Platform beserta pengelolanya tidak akan menjadi pihak dalam, atau menanggung biaya apa pun dari, proses eksternal tersebut.
Dengan mencentang kotak persetujuan pada saat pembuatan Protokol, Promisor mengakui klausul finalitas ini. Dengan menggunakan link akses Promisee untuk berpartisipasi dalam Protokol, Promisee mengakui dan menerima klausul ini sebagai syarat partisipasi mereka.
INDEMNIFIKASI DAN PEMBEBASAN TUNTUTAN
Setiap pengguna Platform — baik bertindak sebagai Promisor maupun Promisee — setuju untuk mengganti rugi, membela, dan membebaskan Platform, pemilik, pengelola, karyawan, agen, dan penyedia teknologi (secara kolektif disebut "Pihak yang Dibebaskan") dari dan terhadap setiap dan semua klaim, tuntutan, gugatan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau berkaitan dengan: (a) penggunaan Platform oleh mereka; (b) Protokol apa pun yang mereka buat atau ikuti; (c) pelanggaran apa pun terhadap Ketentuan ini oleh mereka; atau (d) sengketa apa pun antara Promisor dan Promisee yang mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak.
Secara khusus, tidak ada Pihak yang Dibebaskan yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian materiil maupun immateriil yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat dari keputusan Admin dalam proses Sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada: kehilangan dana deposit, kehilangan potensi hasil penalti, kerusakan reputasi, kehilangan peluang bisnis, atau tekanan emosional. Satu-satunya upaya hukum pengguna atas ketidakpuasan terhadap hasil Sengketa adalah hak untuk menempuh jalur hukum eksternal sebagaimana dijelaskan dalam Section 11.
Platform tidak mengawasi, memoderasi, atau menjamin perilaku penggunanya satu sama lain di luar mekanisme escrow otomatis. Setiap kerugian, bahaya, atau perselisihan yang timbul dari janji atau hubungan dunia nyata yang mendasari antara Promisor dan Promisee — di luar lingkup deposit finansial dan penalti — adalah sepenuhnya tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Pihak yang Dibebaskan tidak menanggung kewajiban apa pun atas hal-hal tersebut.
Platform menggunakan layanan pihak ketiga termasuk Midtrans (pemrosesan pembayaran), Fonnte (notifikasi WhatsApp), dan Supabase (infrastruktur). Setiap kegagalan, kesalahan, keterlambatan, atau kebocoran data yang berasal dari layanan pihak ketiga ini tidak dapat diatribusikan kepada Platform. Pengguna setuju untuk mencari penyelesaian langsung dari penyedia pihak ketiga yang relevan dan membebaskan Pihak yang Dibebaskan dari klaim terkait.
Kewajiban indemnifikasi dalam bagian ini tetap berlaku setelah pengakhiran atau penyelesaian Protokol apa pun dan penghentian penggunaan Platform oleh pengguna. Kewajiban ini tetap berlaku tanpa batas waktu sehubungan dengan klaim yang timbul dari peristiwa yang terjadi selama masa penggunaan.
BATASAN TANGGUNG JAWAB FINANSIAL
Sejauh yang diizinkan oleh hukum Indonesia yang berlaku, total tanggung jawab finansial agregat Platform dan Pihak yang Dibebaskan kepada satu pengguna yang timbul dari atau terkait dengan satu Protokol — terlepas dari teori hukum yang digunakan dalam klaim tersebut (kontrak, perbuatan melawan hukum, undang-undang, atau lainnya) — tidak akan melebihi Biaya Platform sebesar Rp19.500 (sembilan belas ribu lima ratus Rupiah) yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan Protokol tersebut.
Dalam keadaan apa pun Platform tidak bertanggung jawab atas: (a) kehilangan jumlah deposit; (b) kehilangan potensi hasil penalti; (c) kerugian tidak langsung, insidental, khusus, punitif, atau konsekuensial; (d) kehilangan keuntungan, pendapatan, data, niat baik, atau peluang bisnis; atau (e) kerugian apa pun yang bukan merupakan akibat langsung dan dapat diduga dari pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh Platform sendiri. Pengecualian ini berlaku bahkan jika Platform telah diberitahu tentang kemungkinan kerugian tersebut.
Pengguna mengakui bahwa batasan tanggung jawab dalam bagian ini mencerminkan alokasi risiko yang wajar antara para pihak dan merupakan elemen mendasar dari basis kesepakatan antara pengguna dan Platform. Tanpa batasan ini, Platform tidak akan dapat menawarkan layanannya dengan struktur biaya saat ini (Rp19.500 flat per Protokol). Pengguna menerima batasan ini sebagai bagian dari persetujuan mereka untuk menggunakan Platform.
Beberapa yurisdiksi tidak mengizinkan pengecualian atau pembatasan jenis tanggung jawab tertentu. Jika ada bagian dari bagian ini yang ditemukan tidak dapat diterapkan berdasarkan hukum yang berlaku, bagian tersebut akan diubah sejauh batas minimum yang diperlukan untuk membuatnya dapat diterapkan, dan ketentuan lainnya dari bagian ini akan tetap berlaku sepenuhnya.
PERAN PLATFORM SEBAGAI FASILITATOR TEKNOLOGI
Tepatin.my.id adalah platform teknologi yang menyediakan infrastruktur escrow otomatis dan alat komunikasi untuk memfasilitasi protokol komitmen sukarela antara pihak-pihak yang setuju. Platform ini secara ketat merupakan fasilitator teknologi. Platform bukan, dan tidak merepresentasikan diri sebagai, salah satu dari hal-hal berikut.
Platform bukan bank, lembaga keuangan, lembaga pembayaran, atau penerbit uang elektronik sebagaimana didefinisikan dalam peraturan Bank Indonesia atau kerangka lisensi OJK. Fungsi escrow yang dijalankan oleh Platform adalah pengaturan kepercayaan yang dimediasi teknologi antar pihak, bukan layanan keuangan yang teregulasi. Pengguna yang memerlukan produk atau jaminan keuangan teregulasi harus berkonsultasi dengan lembaga keuangan berlisensi.
Mekanisme penyelesaian sengketa Admin Platform adalah proses operasional internal, bukan mediasi, arbitrase, atau proses ajudikasi formal berdasarkan hukum Indonesia. Admin bukan mediator, arbiter, atau profesional hukum berlisensi. Keputusan Admin tidak merupakan putusan hukum, putusan arbitrase, atau putusan yang mengikat berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hak hukum kedua belah pihak tidak hapus oleh keputusan Admin — hanya hak-hak mereka di dalam Platform yang diselesaikan olehnya.
Platform bukan pihak dalam janji, komitmen, atau perjanjian lain apa pun antara Promisor dan Promisee. Platform tidak mendukung, menjamin, memverifikasi, atau mengambil posisi apa pun atas validitas, keberlakuan, atau substansi dari janji yang mendasarinya. Jika janji yang mendasari ditemukan ilegal, batal, atau tidak dapat diterapkan berdasarkan hukum Indonesia, mekanisme escrow Platform tidak memberikan legalitas padanya, dan Platform tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apa pun yang timbul darinya.
Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya untuk memastikan bahwa komitmen yang mereka formalkan melalui Platform adalah sah, etis, dan konsisten dengan hukum Indonesia yang berlaku serta ketertiban umum. Platform berhak menangguhkan atau membatalkan Protokol apa pun yang diyakini secara wajar melibatkan aktivitas ilegal, di mana Platform akan mengikuti proses yang dijelaskan dalam Section 5 (Larangan Penggunaan).
HUKUM YANG BERLAKU & PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah (UU ITE) dan peraturan pelaksanaannya.
Setiap perselisihan yang timbul dari atau berkaitan dengan layanan ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam 30 hari, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum tempat Platform berdomisili.
PERUBAHAN KETENTUAN
Platform berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan material akan diumumkan melalui halaman ini dengan memperbarui tanggal efektif. Penggunaan layanan setelah perubahan diterbitkan dianggap sebagai penerimaan atas ketentuan baru.